Ditahan KPK, Ini Rincian Uang Ketok Palu yang Mengalir ke 4 Bekas DPRD Jambi
KPK baru saja menahan 4 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 hari ini, Kamis (17/6/2021).
BRITO.ID, BERITA JAMBI - KPK baru saja menahan 4 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 hari ini, Kamis (17/6/2021).
Keempat Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut yakni, FR (Fakhrurozi), ZA (Zainul Arfan), AEP (Arrakhmat Ela Putra), WI (Wiwid Ishwara).
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam rilisnya yang disampaikan ke Brito.id, keempat tersangka ini menerima uang suap ketok palu dalam jumlah yang berbeda.
Dijelaskannya, untuk tersangka FR menerima uang sejumlah Rp375 juta, kemudian AEP sebesar Rp275 juta, ZA sebesar Rp375 juta, dan WI menerima uang sejumlah Rp275 juta.
"Uang ini diperuntukkan sebagai uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menahan 18 orang, mulai dari Gubernur Jambi, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, pengusaha, pejabat Pemprov dan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Penulis: Rhizki Okfiandi