Ditangkap BNN, Pekerja Rumah Sakit Ini Ngaku Hanya Sebulan Sekali Gunakan Narkoba

Ditangkap BNN, Pekerja Rumah Sakit Ini Ngaku Hanya Sebulan Sekali Gunakan Narkoba
Terdakwa Saat Menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang pegawai di salah satu rumah sakit di Jambi, terpaksa berurusan dengan hukum, setelah tertangkap memiliki narkoba.

Pria bernama HR ini, dinyatakan terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Jaksa Diah yang menangani ini mengatakan, awal mula HR terlibat narkoba setelah diajak oleh rekannya bernama DM, yang juga ikut dipenjara.

Narkoba jenis sabu tersebut digunakan bersama-sama tempat DM bekerja. Ia ditangkap anggota BNN setelah berusaha menjual narkoba tersebut, ke orang lain, pada Oktober 2019 lalu. Tepatnya dikawasan Kelurahan Handil Jaya, Kecamaran Jelutung, Kota Jambi.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa HR mengaku bekerja di salah satu rumah sakit. Ia pun mengaku menggunakan narkoba selama sebulan sekali.

"Tidak sering yang mulia. Sebulan 1 kali," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM Jambi, barang bukti berupa bungkus plastik klip bening tersebut, positif mengandung methamphetamin, yang terdaftar dalam dalam narkotika golongan I, bukan tanaman.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Junto, Pasal 132 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Diah. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi