Dituntut Hukuman Mati, Sidang 3 Terdakwa Narkoba Ini Ditunda

Dituntut Hukuman Mati, Sidang 3 Terdakwa Narkoba Ini Ditunda
Para Terdakwa Saat Menjalani Sidang di PN Jambi (Hendro Sandi/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, menunda vonis tertuntut mati tiga terdakwa kasus 231 kilogram ganja. Sidang vonis yang harusnya dijadwalkan pada Kamis (19/3) ini, ditunda karena hakim masih terus bermusyawarah untuk putusan kasus ini.

"Terhadap perkara itu, dikarenakan majelis hakim belum siap dengan musyawarahnya, untuk itu ditunda oleh majelis hakim sampai dua minggu ke depan," kata Humas PN Jambi, Yandri Roni, Kamis (19/3/2020).

Pantauan di lokasi, sidang yang dipimpin hakim Viktor Togi ini, sempat dibuka, namun hakim langsung menunda sidang tersebut. Sidang pun dilanjutkan pada 2 April 2020 mendatang.

Tiga terdakwa yang merupakan warga Aceh adalah Yusra Nurdin, Subqi dan Rojali. Mereka ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 12 Agustus 2019 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut tiga kurir 231 kilogram ganja dengan hukuman mati.

Tuntutan ini dibacakan aksa Noraida Silalahi. Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat kalau perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sudah dilakukan beberapa kali.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi