DPO Korupsi Dana Hibah KPU Kota Jambi Ditangkap di Tebo, Kejati: Kami Tangkap di Rumahnya
Mawardi, terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi tahun 2013 ditangkap, Selasa (8/9/2020).
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mawardi, terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi tahun 2013 ditangkap, Selasa (8/9/2020).
Sebelumnya Mawardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mawardi ditangkap jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) oleh tim intel Kejari Tebo dan Kejari Jambi sekitar pukul 06.30 WIB di Desa Teluk Keloyang, Kabupaten Tebo.
Penangkapan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi( Kejati) Provinsi Jambi Johanis Tanak saat dikonfirmasi oleh Brito.ID
“Iya benar, saat ini tersangka dalam perjalanan ke Jambi.” Kata Johanis
Lebih Jelasnya, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani dalam rilis mengatakan, pihaknya memperoleh informasi keberadaan DPO berada di wilayah Tebo.
"Setelah berada di Tebo, tim melakukan pengintaian dan paginya langsung melakukan penangkapan kepada DPO di kediamannya," katanya.
Ia mengatakan, DPO ini sudah ditetapkan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.
Di tingkat putusan Pngadilan Negeri Jambi Mawardi dihukum satu tahun penjara denda 50 juta subsidair dua bulan penjara.
Ia ditetapkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penulis: Fadzil Ilham
Editor: Rhizki Okfiandi
