Dua Peneliti Diduga Cemarkan Nama Baik Moeldoko, ICW: Belum Ada Panggilan!
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku belum menerima pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri selaku pihak terlapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal pendistribusian obat Ivermectin dan impor beras.

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku belum menerima pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri selaku pihak terlapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal pendistribusian obat Ivermectin dan impor beras.
"Dari ICW belum ada panggilan," singkat kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, saat dikonfirmasi, Rabu (13/10).
Selebihnya, Isnur enggan untuk memberikan tanggapan terkait pemeriksaan yang sudah dijalankan Moeldoko pada Selasa (12/10) kemarin. Soal pemeriksaan, Dia menyerahkannya kepada pihak ICW.
"Mungkin bisa ke teman-teman ICW kalo ini," tutupnya.
Sebelumnya, KSP Moeldoko telah memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pelapor. Pemanggilan ini terkait dengan laporannya terhadap Peneliti ICW Egi Primasyogha dan Miftah terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Moeldoko mengaku, telah dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait dugaan kasus yang dia laporkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu," kata Moeldoko kepada wartawan, Selasa (12/10).
Kehadiran dirinya ke Bareskrim Polri itu disebutnya sebagai bentuk seorang warga negara yang baik dan mengikuti aturan yang ada.
"Berikutnya, saya sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu," ujarny
Selain itu, ia menyebut jika pihak ICW sampai saat ini belum melakukan permohonan maaf kepadany
"(ICW sudah mnta maaf) Belum ada," sebutnya.
Sekedar informasi jika laporan yang dilayangkan kepada ICW ditunjukan kepada Egi Primasyogha terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap diriny
"Ya saya hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9
Ia menjelaskan, sebelum melaporkan dua orang anggota ICW tersebut. Dirinya mengaku sudah memberikan kesempatan kepada keduanya untuk meminta maaf kepada diriny
"Saya sebenernya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bunyi-bunyi dan kalau itu tidak bisa saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku WN yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," jelasny
"Dan saya hormati lembaga ini, lembaga penegak hukum. Saya datang sedniri sebagai warga negara, selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan persoalan perkara dan teknik Prof Otto yang jelaskan," sambungnya. (mdk)
Sumber: merdeka.com
Editor: Ari