Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Akhirnya Kejati Jambi Tetapkan 3 Tersangka

Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Akhirnya Kejati Jambi Tetapkan 3 Tersangka
Tiga Tersangka Saat DIbawa ke Dalam Mobil Tahanan (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi, pada pembangunan gedung auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin (STS) Jambi, tahun anggaran 2018.

Ketiganya tersebut yakni Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktur PT Lambok Ulina.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fahtarani mengatakan, pihaknya telah menetapkan ketiga sebagai tersangka kasus korupsi UIN STS Jambi, setelah melakukan beberapa kali penyidikan.

"Kita telah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus UIN STS Jambi,"katanya, Selasa (26/11).

Sementara Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Willyanto mengatakan pihaknya menetapkan ketiganya, karena telah didapati adanya unsur merugikan negara.

"Total anggaran Rp 35 miliar dan telah merugikan negara Rp 12,8 miliar," ujarnya.

Wily juga menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan.

"Tidak tertutup kemungkinan ada terdangka lain yang ditetapkan," pungkasnya.

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi