Eksepsi, Munarman Minta Dibebaskan: Selama 8 Bulan Saya Dizalimi, Penangkapan yang Sewenang-wenang....

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman meminta majelis hakim membebaskan dia dari dakwaan jaksa terkait kasus terorisme. Munarman menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat. Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Rabu (15/12/2021).

Eksepsi, Munarman Minta Dibebaskan: Selama 8 Bulan Saya Dizalimi, Penangkapan yang Sewenang-wenang....
Munarman (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman meminta majelis hakim membebaskan dia dari dakwaan jaksa terkait kasus terorisme. Munarman menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat.

Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Rabu (15/12/2021).

"Berdasarkan uraian di atas maka saya memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela: Menerima nota keberatan saya seluruhnya, menyatakan penangkapan saya tidak sah, memerintahkan jaksa penuntut untuk melepaskan saya," kata Munarman mantan aktivis HAM.

Munarman juga meminta seluruh barang bukti yang disita terkait perkaranya dikembalikan. Sebab, Munarman menilai penyidik saat itu menyita sejumlah barang di rumah Munarman tanpa penetapan ketua pengadilan negeri.

Dia juga menyebut dakwaan jaksa melanggar aturan Pasal 1 ayat 1 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UUD. Munarman mengatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak jelas.

"Menyatakan dakwaan JPU error in persona, menyatakan dakwaan JPU tidak cermat atau tidak jelas, atau tidak cermat. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," katanya mantan Ketua YLBHI ini.

"Membebaskan saya dari dakwaan, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," imbuhnya.

Munarman Sempat Terisak
Saat mengawali pembacaan eksepsi suara Munarman terdengar seperti menahan tangis. Munarman mengaku merasa terzalimi selama 8 bulan terakhir.

"Selama 8 bulan saya dizalimi, penangkapan yang sewenang-wenang dengan tuduhan yang direkayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya. Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT," tutur dia sambil terisak.

Suara Munarman terdengar seperti menahan tangis. Namun belum diketahui apakah Munarman meneteskan air mata atau tidak dalam sidang karena ruang sidang Munarman tertutup para wartawan yang meliput hanya mendengarkan suara Munarman melalui pengeras suara yang disediakan pengadilan di depan ruang sidang.

Lebih lanjut, dalam eksespsinya, dia juga menyinggung peristiwa tewasnya 6 laskar FPI. Dia menyebut kasusnya ini guna menutupi peristiwa Km 50.

"Seharusnya tidak ada persidangan perkara ini yang telah menghabiskan sumber daya negara secara sia-sia, menghabiskan sumber daya negara hanya untuk segelintir orang yang berupaya menutupi kejahatan pembunuhan terencana dengan mengatasnamakan negara, mereka yaitu komplotan pembunuh yang telah membunuh 6 orang pengawal Habib Rizieq dan ketakutan bahwa korps pembunuhan lebih tepatnya pembantaian atau dalam bahasa HAM extra judicial killing adalah penyebab utama terjadinya proses persidangan ini," ucap Munarman


Sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

"Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan.


Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

Sumber: detikcom.
Editor: Ari