Empat Tersangka Suap Ketuk Palu DPRD Jambi Ini Ditahan KPK di Sini....
KPK menetapkan empat mantan Anggora DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan atau ketok palu RAPBD Jambi 2017. Kasus ini merupakan perkembangan kasus yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - KPK menetapkan empat mantan Anggora DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan atau ketok palu RAPBD Jambi 2017. Kasus ini merupakan perkembangan kasus yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Empat tersangka ini berinisial FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan). Setyo menyebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, KPK langsung menahan keempat tersangka tersebut.
"Empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap Jubir Penindakan KPK Fikri Ali melalui press rilis, Kamis (17/6)
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 4 tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021.
"Tersangka FR dan AEP di tahan pada Rutan KPK Kavling C1. Kemudian WI dan ZA di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK," jelasnya.
Diketahui para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal itu, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100juta atau Rp600juta per orang.
Kemudian unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk
perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.
"Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima uang, seperti FR menerima sekitar Rp375 juta, kemudian AEP menerima sekitar Rp275 juta, WI menerima Rp275 juta, ZA menerima Rp375 juta," terangnya.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak
disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," pungkasnya. (red/)