Kapolsek Pelepat Ilir Tekankan Asas Hukum dalam Masa Transisi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
BRITO.ID, BERITA BUNGO – Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Dr Winarno, MH, menegaskan pentingnya penerapan asas-asas hukum pidana dalam menghadapi masa transisi menuju pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penegasan tersebut disampaikannya pada Jumat (2/1/2026).
AKP Dr. Winarno menjelaskan bahwa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional menuntut kesiapan konseptual dan teknis dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum. Masa transisi ini, menurutnya, harus dilaksanakan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan.
Ia menekankan bahwa terdapat sejumlah asas hukum pidana yang wajib dijadikan pedoman utama dalam penerapan hukum pada masa peralihan, yakni asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine lege), asas lex temporis delicti, asas transitoir, serta asas lex favor reo.
“Asas lex favor reo menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan pengaturan antara undang-undang lama dan undang-undang baru, maka ketentuan hukum yang diterapkan adalah yang paling menguntungkan bagi pelaku maupun pembantu pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Menurut AKP Dr Winarno, konsistensi dalam penerapan asas-asas tersebut merupakan prasyarat mutlak untuk menjaga kepastian hukum (rechtszekerheid), keadilan (gerechtigheid), dan kemanfaatan hukum (doelmatigheid) dalam sistem peradilan pidana.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Pemahaman yang memadai akan mencegah terjadinya kesalahpahaman hukum serta memperkuat kesadaran hukum (legal awareness) di tengah masyarakat.
Polsek Pelepat Ilir diharapkan dapat berperan aktif sebagai garda terdepan dalam edukasi hukum, sekaligus menjadi bagian dari proses transformasi hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia.
(@ri Widodo)

Ari W