Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Wanita Ini Diseret ke Pengadilan
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang wanita bernama Aprianty Pandiangan, dihukum penjara selama 2,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Wanita yang bekerja sebagai sales di PT.Interfood Sukses Jasindo (PT.ISJ), yang bergerak dibidang penjualan makanan dan minuman ringan ini, dihukum karena menggelapkan uang perusahaannya.
Akibatnya, perusahaan yang menggaji dirinya sebesar Rp. 3,1 juta perbulan tersebut, mengalami kerugian hingga sebesar Rp. 220 Juta lebih.
Menurut hakim yang dipimpin Arfan Yani, terdakwa dinyatakan terbukti menggelapkan uang perusahaan, sejak bulan Mei 2019, hingga September 2019 lalu.
Adapun tugas serta tanggung jawab terdakwa yaitu memasarkan atau menjual barang atau produk dagangan perusahaannya, dan melakukan penagihan kepada toko-toko.
Namun terdakwa tidak menerapkan aturan agau mekanisme kinerja yang di terapkan oleh PT. interfood. Yakni setelah terdakwa berhasil melakukan penagihan terhadap toko-toko dan terdakwa mendapatkan sejumlah uang tunai dari penagihan tersebut, namun uang hasil penagihan tersebut tidak terdakwa setorkan kepada kasir atau accounting perusahaan.
"Melainkan uang hasil penagihan dari toko-toko tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata jaksa Fitria Ulva.
Dari dakwaan jaksa sebelumnya, PT ISJ tidak ada merasa curiga kepada terdakwa, karena salama ini terdakwa selalu beralasan untuk tanda terimanya, terdakwa titipkan ke toko tersebut, dan memang sebelumnya beberapa toko pernah dikonfirmasi oleh kasir. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
