Gelar Aksi LSM MAPPAN Laporkan Bupati Bungo: Dugaan Kepemilikan Ribuan Hektar Kebun Sawit Tanpa Izin HGU

Gelar Aksi LSM MAPPAN Laporkan Bupati Bungo: Dugaan Kepemilikan Ribuan Hektar Kebun Sawit Tanpa Izin HGU
Aksi LSM MAPPAN. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI – Dugaan kepemilikan ribuan hektar kebun kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) menyeret nama Bupati Bungo, H. Mashuri. Sejumlah massa dari DPP LSM MAPPAN menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 milik Bupati Bungo.  

Dalam LHKPN tahun 2023, total harta kekayaan H. Mashuri dilaporkan sebesar Rp 4,5 miliar. Namun, LSM MAPPAN menemukan dugaan kepemilikan aset tambahan, termasuk kebun kelapa sawit seluas 1.000 hektar dan dua properti yang tidak tercantum dalam laporan tersebut.  

Dugaan Kepemilikan Kebun Sawit

Hadi Prabowo, perwakilan LSM MAPPAN, mengungkapkan adanya bukti foto Bupati Bungo sedang berada di villa di dalam kawasan perkebunan sawit bersama beberapa pejabat daerah. "Jika benar lahan tersebut miliknya, mengapa tidak dimasukkan dalam LHKPN? Nilai asetnya sangat fantastis, mencapai Rp 80 miliar, dengan estimasi Rp 70-80 juta per hektar," ujar Hadi.  

Hadi menambahkan bahwa jika lahan tersebut bukan milik Bupati, seharusnya ada langkah penertiban dari pihak berwenang. "Sebagai kepala daerah, beliau memiliki kewenangan untuk memerintahkan dinas terkait agar menertibkan aktivitas perkebunan ilegal di wilayahnya," tegasnya.  

Aturan Kepemilikan Lahan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, pengelolaan lahan di atas 25 hektar wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa penertiban diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.  

Riwayat Transaksi Lahan

LSM MAPPAN juga mengungkapkan bahwa lahan seluas 150 hektar di kawasan Sungai Gerak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, diduga dibeli oleh H. Mashuri pada tahun 2019 dari H. Sanusi (alm). Transaksi tersebut dilakukan dalam dua tahap, termasuk penarikan tunai melalui Bank 9 Jambi.  

Desakan Penyelidikan

LSM MAPPAN secara resmi melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Agung RI, Menteri ATR/BPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilengkapi dengan bukti pendukung untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh.  

"Kami berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan ini demi transparansi dan kepatuhan terhadap hukum," tutup Hadi Prabowo seperti dikutip seluruhnya dari bungonews.net

(Ado)