Gubernur Al Haris dan Kejaksaan Tinggi Jambi Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial

Gubernur Al Haris dan Kejaksaan Tinggi Jambi Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial
Gubernur Jambi Al Haris dan para bupati walikota hadir dalam acara MOU dengan Kejaksaan.

BRITO.ID, BERITA JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh mulai Januari 2026. Penandatanganan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025), sekaligus dirangkai dengan Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Provinsi Jambi.

Acara tersebut dihadiri tokoh penting nasional, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Robertus Melchisedek Yacoy, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati seperti Dedy Putra, Agus Rubiyanto dan Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, para camat, serta jajaran OPD.

Terobosan Baru dalam Sistem Pemidanaan

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial—sebuah terobosan dalam sistem hukum Indonesia yang lebih humanis dan berorientasi pada manfaat sosial.

“Ini adalah perubahan besar. Selama ini hukuman identik dengan penjara. Dengan aturan baru, terpidana dapat menjalani hukuman kerja sosial seperti membersihkan rumah ibadah, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas publik,” ujar Al Haris.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jambi yang menginisiasi sosialisasi UU KUHP baru dan menegaskan pentingnya pemahaman seluruh pemangku kepentingan agar implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Saya menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan mengimbau para Bupati serta Wali Kota untuk bersinergi dengan kejaksaan menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial ini,” tegasnya.

Camat Diminta Kawal Program Nasional dan Daerah

Dalam arahannya, Al Haris juga menekankan agar para camat menjadi ujung tombak implementasi program prioritas nasional dan daerah. Ia menekankan pelaksanaan Program Asta Cita, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ketahanan pangan, serta percepatan program BKBK di provinsi Jambi.

“Camat adalah garda terdepan. Pastikan seluruh program pusat dan daerah bergerak dan dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Kejaksaan: PKS Adalah Wujud Restorative Justice yang Lebih Efektif

Direktur E pada Jampidum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejati mempersiapkan implementasi KUHP baru.

“Jaksa adalah pengawas pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu MoU ini momentum penting untuk mempersiapkan seluruh instrumen sebelum undang-undang baru berjalan,” kata Robertus.

Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, melainkan instrumen restorative justice yang berfokus pada manfaat publik dan pemulihan sosial.

“Pidana Kerja Sosial bukan hukuman komersial. Ia harus memberi kontribusi nyata bagi masyarakat, dilakukan berdasarkan profil pelaku, dan tidak memungut biaya. Ini langkah untuk mengurangi beban lapas dan mencegah stigmatisasi,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan bahwa sejumlah studi menunjukkan PKS lebih efektif dibanding hukuman penjara jangka pendek karena memberi pembelajaran langsung dan membantu reintegrasi sosial.

Penegasan Gubernur

Al Haris menutup dengan harapan agar MoU antara Pemprov Jambi dan Kejati Jambi segera diterjemahkan ke dalam aksi nyata.

“Semoga kerja sama ini mempercepat pelaksanaan pidana kerja sosial dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Dan Rakor Camat hari ini harus menjadi pemacu percepatan program-program prioritas,” pungkasnya.

(Ado).