Gunakan Pesawat Citylink, 3 Tersangka KPK Dikabarkan Dilimpahkan Hari Ini

Gunakan Pesawat Citylink, 3 Tersangka KPK Dikabarkan Dilimpahkan Hari Ini
Pengadilan Tipikor Jambi. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tiga orang tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, yakni Za, EH, dan MHd, dikabarkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, hari ini, Rabu (30/10).

Dari informasi yang didapat, saat ini ketiga tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini, sedang dalam perjalanan menuju Jambi, dengan menggunakan pesawat Citylink. 

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, belum mendapatkan informasi tersebut. 

"Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari KPK akan akan pelimpahan 3 tersangka itu ya. Mungkin siang nanti kalau memang ada baru kita dapat kabar, dan kita kabarilah," kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi, saat dihubungi. (RED)

Kontributor : Hendro