Hakim PN Menggala Diduga Konsumsi Narkoba, Ini Kata Humas PT

Hakim PN Menggala Diduga Konsumsi Narkoba, Ini Kata Humas PT

BRITO.ID, BERITA BANDARLAMPUNG - Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, Jesayas Tarigan menyatakan akan ada sanksi terberat hingga pemecatan bagi hakim Pengadilan Negeri Menggala yang terbukti mengomsumsi narkoba.

"Jika yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, sanksi terberatnya adalah pemecatan seperti yang sudah dilakukan pada hakim-hakim lain," katanya di Bandarlampung, Selasa (22/1).

Kendati demikian, keputusan tersebut tetap kembali lagi kepada kewenangan Mahkamah Agung (MA). MA yang akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil atau temuan yang didapat dari Tim Badan Pengawas (Bawas).

"Kita tunggu saja, kan sudah dilakukan tes urine juga. Dua instansi juga sudah turun seperti dari Tim Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) RI," kata dia.

Soal dua wanita yang bersama Y, Tarigan mengatakan mereka telah diperiksa oleh Tim Bawas. Untuk hasil pemeriksaannya, hanya Tim Bawas yang memgetahui.

"Kami di PT tidak mengetahui hasilnya. Karena, kami hanya memfasilitasi," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang telah mengambil sikap tegas dengan cara menonaktifkan atau nonpalu Y sebagai hakim.

Tindakan tegas itu dilakukan karena hakim Y tertangkap warga telah memasukkan dua wanita pada Rabu (16/1) dini hari di rumah dinasnya dan diduga pesta narkoba. (red)