Hari Ini KPK Periksa 15 Saksi, Dalami Kasus Suap RAPBD Jambi 2017-2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melanjutkan pengembangan kasus terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.  Hari ini, Selasa (20/9) sejumlah saksi dilakukan pemeriksaan terkait kasus di atas. Sebanyak 15 saksi diperiksa dan dilakukan pemeriksaan di Lapas Jambi.

Hari Ini KPK Periksa 15 Saksi, Dalami Kasus Suap RAPBD Jambi 2017-2018
Ilustrasi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melanjutkan pengembangan kasus terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018. 

Hari ini, Selasa (20/9) sejumlah saksi dilakukan pemeriksaan terkait kasus di atas. Sebanyak 15 saksi diperiksa dan dilakukan pemeriksaan di Lapas Jambi.

"Benar, hari ini (20/9) pemeriksaan saksi TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Jambi," ungkap Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (20/9).

Katanya, sejumlah nama yang diperiksa diantaranya Abdulrahman Ismail Syahbandar merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019. Kemudian, Arfan Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2017.

Selanjutnya, Arrakhmat Eka Putra, Cekman, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Juga Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD, H Cornelis Buston yang pernah menjabat Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. 

Tak hanya itu KPK juga memeriksa Fahrurrozi, Gusrizal, Kusnindar, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, Tadjuddin Hasan, Wiwid Ishwara, dan Zainul Arfan merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Kesemuanya diperiksa saksi dalam pengembangan kasus terkait tindak Pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. 

Sebelumnya, Berdasarkan surat pemanggilan dari KPK Nomor 5288/dik.01.00/23/09/2022 yang dipanggil M Ikhwan AF, pekerjaan PNS untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara korupsi.

Beberapa poin isi dari surat ini menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD 2017 yang diduga dilakukan tersangka Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, dan Mesran selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Kemudian masih di dalam surat juga disebutkan sejumlah nama yang menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 yang diduga dilakukan tersangka Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati selaku anggota DPRD Provinsi Jambi.

Juga disebutkan nama terkait kasus pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 diduga dilakukan tersangka Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntala, Supriyanto dan Rudi Wijaya selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Serta poin yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 diduga dilakukan tersangka M Juber, Poprianto, Tartiniah, Ismet Kahar sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagaimana pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan Tipikor. 

Poin selanjutnya disebutkan penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi yang diduga dilakukan tersangka Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud alias Salam HD, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Serta disebutkan pula sejumlah nama penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD diduga dilakukan tersangka Kusnindar selaku anggota DPRD Provinsi Jambi tahun yang sama. (red)