Hasil Lelang Jabatan Dibatalkan, BKPSDM Bungo Siap Hadapi Gugatan

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Polemik pembatalan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo tahun 2024 akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bungo.
Kepala BKPSDM Bungo, Drs. R. Wahyu Sarjono menegaskan bahwa keputusan pembatalan tersebut bukan serta-merta tanpa dasar. Menurutnya, secara administratif, setiap keputusan dalam proses birokrasi tentu memiliki konsekuensi, termasuk kemungkinan adanya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Secara administratif, tentu setiap keputusan pasti ada konsekuensinya. Sebenarnya pembatalan ini lebih karena usulan sebelumnya tidak mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (2/7/2025).
Wahyu juga menepis anggapan bahwa pembatalan ini terjadi karena intervensi langsung dari Bupati Bungo saat ini, H. Dedy Putra, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa tidak turunnya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi alasan utama dibatalkannya hasil seleksi.
“Bukan karena faktor pribadi atau kebijakan kepala daerah semata, tapi karena rekomendasi dari Kemendagri tidak diberikan. Ini demi menjaga stabilitas dan kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam masa transisi kepemimpinan pasca Pilkada Serentak 2024,” imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan soal kredibilitas Panitia Seleksi (Pansel) dan BKPSDM Bungo, Wahyu menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar meragukan integritas pihaknya. Ia menegaskan bahwa proses seleksi sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, namun memang terganjal di tahap akhir karena pertimbangan Kemendagri yang bersifat makro dan strategis.
“Bukan masalah kredibilitas Pansel atau BKPSDM. Ini murni karena situasi transisi nasional dan daerah pasca Pilkada. Semua proses sudah dilakukan secara administratif, hanya memang tidak mendapat lampu hijau dari pusat,” tegas Wahyu.
Seperti diketahui, hasil seleksi JPT Pratama yang telah diumumkan sebelumnya dibatalkan, sehingga sejumlah peserta yang sempat dinyatakan lolos merasa dirugikan dan bahkan dikabarkan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang dirugikan. Namun isu ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut prinsip meritokrasi dan kepercayaan terhadap sistem birokrasi di daerah.
(Ari Widodo)