Hisap Sabu di Lapas Jambi, Napi Ini Kembali Dihukum Penjara 5 Tahun

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang narapidana lapas Klas IIA Jambi kembali divonis penjara setelah terlibat penyalahgunaan narkotika. Terdakwa berinisial AS ditangkap petugas Lapas karena memiliki narkotika jenis sabu, yang digunakan di dalam lapas.
Meski berada di dalam penjara, tak menghentikan terdakwa untuk bebas mengkonsumsi narkoba. Akibat perbuatannya, terdakwa kembali dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
"Selain itu menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebanyak Rp800 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Sri Ningsih, Kamis (4/4).
Kejadian ini bermula saat terdakwa yang berada dalam lapas, digeledah oleh petugas lapas yang curiga. Selanjutnya pelaku dibawa pos penjagaan, dan diminta untuk mengeluarkan semua isi saku celana, dan terdakwa hanya mengeluarkan handphone milik terdakwa. Namun saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu.
"Benar yang mulia, narkotika tersebut adalah milik saya yang didapat dari luar lapas," sebut terdakwa.
Berdasarkan uji labolatorium Badan Pom Jambi, barang bukti yang diamankan mengandung methamphetamin bukan tanaman, termasuk narkotika golongan 1, sesuai pada lampiran undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)
Kontributor: Hendro