Hotman Paris Tanya Soal Tas Hermes & Berlian Indra Kenz, Netizen: Jam Tangannya jangan Lupa 7M

Hotman Paris pengacara ternama di Indonesia mempertanyakan lewat akun Instagram pribadinya soal aset kekayaan milik Indra Kenz yang bakal disita pihak kepolisian. Di Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Hotman membagikan potongan video salah satu televisi swasta yang mengabarkan soal penyitaan aset milik Indra Kenz.

Hotman Paris Tanya Soal Tas Hermes & Berlian Indra Kenz, Netizen: Jam Tangannya jangan Lupa 7M
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Hotman Paris pengacara ternama di Indonesia mempertanyakan lewat akun Instagram pribadinya soal aset kekayaan milik Indra Kenz yang bakal disita pihak kepolisian.

Di Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Hotman membagikan potongan video salah satu televisi swasta yang mengabarkan soal penyitaan aset milik Indra Kenz.

Hotman lalu menambahkan pertanyaan di potongan video itu soal aset Indra Kenz seperti tas Hermes, LV dan berlian.

"Kok ga ada tas Hermes dan LV...Berliannya?" tulis Hotman.

"Baru Disita 30M," tambah Hotman dengan menyertakan emot tertawa.

Postingan dari Hotman pun dibanjiri banyak komentar dari netizen. Sejumlah akun meminta Hotman juga mempertanyakan soal aset bitcoin milik Indra Kenz.

"Bitcoin nya Indra Kenz jangan lupa tulang Hotman....kemarin pengakuan nya hp nya hilang ..di dalam hp tersebut banyak bitcoin Indra kenz," tulis salah satu akun @dav***

"Jam tanganya jangan lupa..7 M," timpal akun lainnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Hal ini diketahui berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben pada Kamis (24/2/2022).

Sumber: Suara.bekaci.com

Editor: Ari