Imbas Corona, Lapas Perempuan Jambi Tolak Tahanan Titipan
Imbas adanya Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIB Jambi, menyatakan tidak menerima penitipan tahanan, dan tidak bisa mengeluarkan tahanan maupun narapidana untuk kepentingan sidang

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Imbas adanya Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIB Jambi, menyatakan tidak menerima penitipan tahanan, dan tidak bisa mengeluarkan tahanan maupun narapidana untuk kepentingan sidang.
Keputusan ini menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS.08.OT.02.02 Tahun 2020, Tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan COVID-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Dalam surat pemberitahuan yang ditembuskan ke Kapolda Jambi, Kajati Jambi Kepala BNN Provinsi Jambi serta Ketua PN Jambi.
Kalapas Perempuan Klas IIB Jambi Susana Tri Agustin mengatakan, untuk sementara waktu, Lapas Perempuan Jambi tidak menerima penitipan Tahanan dan tidak melaksanakan pengeluaran sidang bagi Tahanan maupun Narapidana.
Jika biasanya setiap pemeriksaan dan pelimpahan berkas oleh penyidik dilakukan di luar Lapas, saat ini hal itu tidak diperkenankan lagi. Untuk kepentingan pemeriksaan tahanan serta pelimpahan tahap II masih dapat dilaksanakan, namun hanya bisa dilaksanakan di Lapas.
"Pemberitahuan ini berlaku hingga terbit surat edaran atau instruksi lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Susana Tri Agustin dalam surat edaran itu, Selasa (24/3/2020).
Terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan mengatakan, kalau pihaknya akan mengkoordinasikan hal ini di internal kejaksaan.
"Koordnasikan dengan pimpinan terkait adanya edaran tersebut. Pada prinsipnya demi kemaslahatan bersama kami sangat mendukung hal tersebut," kata Rusdydi Selasa (24/3), melalui pesan WhastApp.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi