Ini Aturan Baru Menteri PUPR Lelang Dini Berkualitas

Ini Aturan Baru Menteri PUPR Lelang Dini Berkualitas

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian PUPR adalah agar perencanaan barang dan jasa lebih terarah dan berkualitas.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam rilis, Kamis, mengatakan bahwa Surat Edaran yang ditetapkan pada bulan Oktober tahun 2018 lalu memuat pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi, di mana salah satu yang diatur dalam ketentuan ini adalah komposisi pengusaha konsultan menjadi tiga kelompok segmentasi yaitu pasar besar, menengah, dan kecil.

"Peraturan yang sudah dibuat ini sudah dikaji dengan sangat mendetail, dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, dengan tentu saja mengambil semangat demi kebaikan bersama. Dan saya ingatkan agar hal ini jangan menjadi polemik berkepanjangan, karena tidak ada satupun yang dibuat manusia yang tidak dapat diubah," tegas Syarif.

Syarif juga mengatakan bahwa sosialisasi itu akan terus dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah memberikan penjelasan mengenai pengadaan barang dan jasa yang lebih akurat dan tepat.

Surat Edaran itu dibuat untuk mendukung kebijakan pelelangan dini dalam rangka percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2019, yang dimulai pada Oktober 2018.

Untuk diketahui, sebanyak 3.610 paket senilai Rp 31,28 triliun dari total Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 telah disetujui Komisi V DPR RI. Untuk mencapai target lelang dini tersebut, Kementerian PUPR telah menyiapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Selanjutnya, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, bahwa praktik-praktik seperti proyek yang sudah diijonkan, penggelembungan harga atau mark up, praktik suap kepada pihak terkait, modus kongkalikong dengan vendor, lelang fiktif dengan memanipulasi dokumen dan pemenang pengadaan, tidak boleh terjadi lagi.

Sebelumnya, perusahaan jasa konsultan meminta agar surat edaran. (red)