Ini Enam Lokasi yang Digeledah KPK Kasus Bupati Jepara

Ini Enam Lokasi yang Digeledah KPK Kasus Bupati Jepara

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah enam lokasi dalam penyidikan kasus suap praperadilan dengan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim Lasito (LAS) pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Sejak proses penyidikan pada 27 November 2018, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Selasa sampai Rabu (4-5 Desember 2018)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12)

 
Enam lokasi itu antara lain kantor Bupati Jepara, rumah dinas Bupati Jepara, rumah pribadi bupati di Jepara, rumah hakim di Solo, kantor pengacara di Semarang, dan rumah hakim di Semarang.

"Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait proses pemohonan praperadilan," ucap Basaria. Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa penyidik KPK pada Rabu (5/12) juga memeriksa sejumlah pihak dari PN Semarang dan pihak Pemkab Jepara di Semarang yang diduga mengetahui proses permohonan praperadilan.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Ditkrimsus Polda Jawa Tengah," kata Basaria.

KPK pun sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya hakim serta terlibatnya kepala daerah.

"Hal ini kami pandang dapat semakin meruntuhkan wibawa institusi peradilan di Indonesia sekaligus ketidakpercayaan pada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini," katanya.

Dia menyebut sampai saat ini, sekitar 104 kepala daerah telah diproses KPK dan 21 orang hakim peradilan di bawah Mahkamah Agung.

KPK pun mengharapkan Mahkamah Agung (MA) tetap dan tidak berhenti melakukan upaya pencegahan di lingkungan peradilan.

Saat ini, kata dia, KPK melalui tugas pencegahan sedang mempersiapkan rekomendasi pada MA terkait manajemen penanganan perkara di antaranya pola penunjukan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, sistem informasi pengadilan, pola pengawasan di pengadilan, beban kerja panitera, dan hakim. "Rekomendasi tersebut lahir dari proses kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung sebelumnya," kata Basaria. Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait putusan gugatan praparadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sabagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017," jelas Basaria.

Pada pertengahan 2017, kata dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

"AM kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg," ucap Basaria.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

"Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata dia.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ungkap Basaria. (red)