Ini Lima Hakim yang Akan Menyidang Perkara Suap dan Gratifikasi Zumi Zola

Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola akan segera disidang. Politisi PAN ini akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara suap dan gratifikasi.

Ini Lima Hakim yang Akan Menyidang Perkara Suap dan Gratifikasi Zumi Zola

BRITO.ID, JAKARTA - Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola akan segera disidang. Politisi PAN ini akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara suap dan gratifikasi.

Seperti dilansir Tempo, Zumi Zola akan menggelar sidang Kamis (23/08/2018) besok. "Sidang pertama, 23 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Agustus 2018.

  ARTIKEL TERKAIT
Ada Dugaan Penambahan Gratifikasi Zumi Zola? Febri: Di Persidangan Akan Diuraikan
 

Menurut Sunarso Pengadilan Tipikor Jakarta telah menunjuk Majelis Hakim yang bakal menyidangkan perkara ini, yakni Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.

Zumi Zola akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Dia bakal menjalani sidang dalam dua perkara sekaligus yakni suap dan gratifikasi

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi pada 2 Februari 2018. Selain Zola, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

  BACA JUGA
Semua Berita Tentang Zumi Zola Klik Disini

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka pemberi suap kepada Anggota DPRD Jambi terkait RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 pada 10 Juli 2018. Dalam konferensi penetapan tersangkanya, dugaan gratifikasi Zola meningkat menjadi Rp49 miliar. (ron)