Ini Peran Mantan Rektor di Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Auditorium UIN STS Jambi

Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Auditoirum UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, kembali berlanjut di persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (18/5).

Ini Peran Mantan Rektor di Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Auditorium UIN STS Jambi
Sidang Yang Digelar di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO-ID, BERITA JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Auditoirum UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, kembali berlanjut di persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (18/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, menguraikan peranan masing-masing terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.12 miliar lebih itu. Yakni Iskandar Zulkarnain, bersama-sama dengan Kristiana, John Simbolon dan Hermantoni. Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah. 

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, dengan sengaja mengalihkan seluruh pekerjaan Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi 2018 kepada Terdakwa Iskandar. 

John Simbolon menunjuk terdakwa Iskandar sebagai kuasa direksi berdasarkan Akta Kuasa Notaris H. Muhammad Hazil Aima Putra No.10 tanggal 18 September 2018. Selanjutnya terdakwa menerima pengalihan seluruh pekerjaan dari saksi John Simbolon, selaku Direktur PT Lamna. 

Iskandar, selaku Kuasa Direksi PT. Lamna ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, meskipun demikian PPK (Hermantoni) tetap memberikan kesempatan kepada penyedia PT Lamna untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya selama 90 hari kalender. 

Tambahan waktu itu terhitung sejak 1 Januari 2019 hingga 31 Maret 2019. Namun pada akhirnya juga tidak mampu diselesaikan, sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak pada 1 April 2019. 

Namun Penyedia PT. Lamna tidak dikenakan denda keterlambatan oleh PPK dan jaminan pelaksanaan pekerjaan dari Penyedia PT Lamna, juga tidak dapat dicairkan oleh PPK.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, pada 2 Januari 2018, saksi Dr. Hadri Hasan, MA, selalu Rektor UIN STS Jambi saat itu, menerbitkan SK No. 17 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan KPA, yaitu saksi Dr. HADRI HASAN, MA, PPK Khusus Dana SBSN, yaitu saksi Hermantoni, PPSPM yaitu saksi Juhanis, dan Bendahara Pengeluaran UIN STS Jambi Tahun 2018 yaitu saksi Yunan Khairudin. 

Selanjutnya Rektor UIN STS Jambi menerbitkan SK No. 139 tahun 2018 Tentang Pengangkatan Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia jasa konsultasi pengawasan, dan jasa konstruksi pembangunan gedung auditorium serbaguna dengan ketua Imran Rosyadi, Sekretaris Risye Martarika, dibantu tiga anggota yaitu Asdani, Alfa Yudi Yuliansyah, Kasmardin.

Meskipun PT Lamna telah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 6.236.369.872, kenyataanya progress pekerjaan yang diselesaikan sampai 16 September 2018 tenyata hanya sebesar 5,046%. Beberapa hari sebelum dilakukannya pengalihan pekerjaan dari saksi John Simbolon kepada Kristiana dan terdakwa Iskandar. 

Pengalihan seluruh pekerjaan pembangunan gedung auditorium serbaguna UIN STS Jambi TA 2018 oleh saksi John Simbolon kepada Terdakwa Iskandar dan Kristiana tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Amandemen ke-01 Surat Perjanjian No.85-UN.15/PPK-SBSN/KU.01.2/10/2018 Tanggal 02 Oktober 2018 ditandatangani oleh Hermantoni, selaku PPK dan saksi John Simbolon selaku Direktur PT Lamna. 

Setelah seluruh pekerjaan dialihkan, ternyata pekerjaan pembangunan gedung auditorium serbaguna UIN STS Jambi TA 2018 yang dilaksanakan tidak mampu mencapai target bobot sebesar 23% sebagaimana rekomendasi pada SCM II.  

Penasehat Hukum terdakwa Iskandar, seusai sidang mengatakan akan mengajukan eksepsi, karena keberatan dengan dakwaan jaksa.

“Kita lihat dan kita baca dalam dakwaan penuntut umum, bahwa kuasa direktur John Simbolan kepada klien kami secara hukum tidak diperkenankan. Jadi kami menilai, kalau itu melanggar, artinya akta notaris yang dibuat batal demi hukum," kata Amir Hamzah.

"Kalau batal demi hukum, otomais segala perjanjian yang dibuat klien kami juga tidak dapat dituntut secara hukum. Itu nanti yang akan kita sampaikan pada eksepsi nanti,” tandasnya

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi