Jejak Panjang Amnesti dan Abolisi di Indonesia: Dari Kahar Muzakar hingga Tom Lembong dan Hasto
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh nasional dan kelompok masyarakat. Nama-nama yang tercantum termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Usulan tersebut telah disetujui DPR RI dalam sidang konsultasi pada 31 Juli 2025, menandai langkah lanjutan dalam rekonsiliasi nasional.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto divonis 3,5 tahun atas perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, yang juga menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tak hanya mereka, pengampunan juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya. Mereka terdiri dari pelaku makar damai di Papua, narapidana lanjut usia, hingga warga dengan gangguan kejiwaan yang tidak bisa menjalani proses hukum secara normal.
Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Dalam Naskah Akademik RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, dijelaskan bahwa amnesti adalah penghapusan hukuman atau akibat hukum pidana oleh kepala negara, biasanya diberikan pada kasus-kasus bernuansa politik. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum atau penuntutan, bahkan sebelum kasus masuk ke pengadilan.
Keduanya merupakan hak prerogatif presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945, dengan syarat memperoleh pertimbangan DPR.
Catatan Sejarah Pengampunan Politik di Indonesia
Penggunaan amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari sejarah panjang republik ini. Dari masa Presiden Soekarno hingga era reformasi dan pemerintahan sekarang, mekanisme ini digunakan sebagai instrumen politik untuk meredam konflik, mengakhiri kekerasan bersenjata, serta mengoreksi praktik hukum yang menimbulkan ketidakadilan.
Berikut beberapa momen penting:
1. 1959 – Keppres No. 303: Amnesti dan abolisi untuk pengikut DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.
2. 1961 – Keppres No. 449: Pengampunan untuk pelaku pemberontakan Daud Bereuh di Aceh.
3. 1964 – Keppres No. 2: Abolisi terhadap tokoh separatis RMS (Republik Maluku Selatan).
4. 1977 – Keppres No. 63: Abolisi bagi ribuan pengikut Fretilin di Timor Timur.
5. 1998 – Keppres No. 80 dan 123: Amnesti dan abolisi untuk aktivis politik seperti Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.
6. 1999 – Keppres No. 159: Amnesti bagi Budiman Sudjatmiko dan aktivis lainnya yang menentang Orde Baru.
7. 2000 – Keppres No. 91 dan 93: Abolisi terhadap tokoh-tokoh Papua dan kasus penyimpangan kepercayaan.
8. 2005 – Keppres No. 22: Amnesti dan abolisi terhadap 1.200 orang terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari perjanjian damai Helsinki.
9. 2019 – Keppres No. 24: Amnesti untuk Baiq Nuril, korban kriminalisasi UU ITE, menjadi amnesti pertama yang diberikan untuk kasus non-politik.
10. 2025 – Keppres (menunggu nomor resmi): Amnesti dan abolisi untuk Hasto, Tom Lembong, dan lebih dari seribu orang lainnya.
Makna Politik dan Hukum
Langkah Presiden Prabowo dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi. Pemerintah ingin membuka ruang rekonsiliasi lebih luas, terutama di Papua, serta menunjukkan keberpihakan pada korban ketidakadilan hukum, termasuk akibat pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.
Meski Keputusan Presiden (Keppres) resmi masih menunggu pengundangan, proses ini menunjukkan kesinambungan politik pengampunan yang telah berlangsung selama lebih dari enam dekade.
Sumber: CNBC Indonesia

Ari W