Jejak Pemberian Amnesti dan Abolisi di Indonesia: Dari Pemberontakan ke Kasus ITE
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Sejak awal era kemerdekaan, Indonesia telah menggunakan instrumen hukum berupa amnesti dan abolisi sebagai mekanisme rekonsiliasi nasional. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 2025, setidaknya 11 keputusan presiden (Keppres) telah dikeluarkan untuk memberikan pengampunan terhadap individu maupun kelompok dalam berbagai kasus – mulai dari pemberontakan bersenjata, perbedaan politik, hingga kasus berbasis UU ITE.
Berikut rangkuman perjalanan amnesti dan abolisi di Indonesia berdasarkan data resmi:
| 1 | 1959 – Keppres No. 303 | Amnesti & Abolisi | Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar (Sulsel) | Disahkan 11 September 1959 |
| 2 | 1961 – Keppres No. 449 | Amnesti & Abolisi | Pemberontakan Daud Bereuh (Aceh) | Disahkan 17 Agustus 1961 |
| 3 | 1964 – Keppres No. 2 | Abolisi | Separatis Republik Maluku Selatan (RMS) | Fokus pada penghentian penuntutan tokoh RMS |
| 4 | 1977 – Keppres No. 63 | Abolisi | Ribuan pengikut Fretilin (Timor Timur) | – |
| 5 | 1998 – Keppres No. 80 | Amnesti & Abolisi | Muchtar Pakpahan, Sri Bintang Pamungkas | Disahkan 25 Mei 1998 oleh Presiden Habibie |
| 6 | 1998 – Keppres No. 123 | Amnesti & Abolisi | Sejumlah aktivis politik | Disahkan 15 Agustus 1998 |
| 7 | 1999 – Keppres No. 159 | Amnesti | Budiman Sudjatmiko & aktivis penentang Orde Baru | Disahkan 10 Desember 1999 oleh Presiden Abdurrahman Wahid |
| 8 | 2000 – Keppres No. 91 & 93 | Abolisi | Jauhari Mys, Fauji Ibrahim, Kleemens Sarvir, L.D. Karma, R. Sawito Kartowibowo | Abolisi terpisah dalam dua Keppres oleh Gus Dur |
| 9 | 2005 – Keppres No. 22 | Amnesti & Abolisi | 1.200 orang terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM) | Sebagai bagian perjanjian damai Helsinki |
| 10 | 2019 – Keppres No. 24 | Amnesti | Baiq Nuril (korban kekerasan seksual & UU ITE) | Kasus pertama amnesti non-politik |
| 11 | 2025 – (Belum bernomor resmi) | Amnesti & Abolisi | Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, 1.116 orang lainnya | Disetujui DPR 31 Juli 2025; termasuk kasus makar damai Papua & pidana ITE |
Langkah terbaru yang sedang menuai perhatian adalah usulan amnesti dan abolisi terhadap 1.118 orang, termasuk tokoh nasional seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong, serta aktivis Papua. DPR telah menyetujui pemberian pengampunan ini dalam sidang paripurna 31 Juli 2025, menandai tonggak penting dalam rekonsiliasi politik nasional, terutama terkait kasus makar damai, demonstrasi politik, hingga pelanggaran UU ITE yang dinilai kontroversial.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga bertujuan memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, terutama dalam menyikapi ekspresi politik dan kebebasan berpendapat di era digital.
Jika disahkan secara resmi oleh Presiden melalui Keppres dalam waktu dekat, maka ini akan menjadi amnesti dan abolisi terbesar dalam dua dekade terakhir.
---
Jika Anda ingin versi infografik atau bahan tayang untuk presentasi (PowerPoint atau PDF), saya bisa bantu buatkan.

Ari W