Jokowi Berikan Grasi Kepada Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Jokowi Berikan Grasi Kepada Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Eks Gubernur Riau Annas Maamun (BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo memberikan grasi (pengampunan) kepada Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang terjerat kasus korupsi alih fungsi lahan.

Annas Maamun, dikurangi hukumannya satu tahun oleh Jokowi, setelah sebelumnya dalam kasasi Mahkamah Agung, Annas Maamun, diputus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

hal ini dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto. Ade mengatakan Jokowi mengurangi masa hukuman Annas dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

 "Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Ade mengatakan, Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi tersebut ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

"Pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar," kata Ade.

Dengan pemberian grasi tersebut, maka Annas Maamun akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020. Ade mengatakan, pemberian grasi dilakukan Jokowi lantaran usia Annas Maamun yang sudah 79 tahun.

"Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," kata Ade.

Sebelumnya, Annas Maamun divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun dalam kasasi, MA memperberat hukuman Annas Maamun menjadi 7 tahun penjara. (red)