Jokowi Resmi Berhentikan Firli dari Ketua KPK, Gegara Kasus Ini

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi Resmi Berhentikan Firli dari Ketua KPK, Gegara Kasus Ini
Firli Bahuri. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.

Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari.

Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Ari menuturkan, Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam

"(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tambah Ari.

Sebelumnya, Ari menyatakan mekanisme pemberhentian sementara dan menunjukan ketua sementara tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: kompas.com

Editor: Ari