Jual TKD, Mantan Kades Seling Merangin Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jual TKD, Mantan Kades Seling Merangin Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa (Peci Hitam) Bersama Kuasa Hukum Saat di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah dinyatakan terbukti bersalah menjual Tanah Kas Desa (TKD), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, akhirnya membacakan tuntutannya, untuk mantan Kades Seling, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, bernama Syafri Syahroni, Rabu (5/2/2020).

Oleh jaksa Arie Pratama, terdakwa dituntut dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta.

Dari perbuatannya, jaksa juga menuntut agar terdakwa mengembalikan tanah kas desa, yang ia jual.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Junto Pasal 18, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Seperti diketahui, dalam kasus ini terdakwa telah menjual aset desa berupa kebun sawit, yang dijual terdakwa sebanyak 2 buah kavling tanah.

Tanah seluas 19.670 meter persegi itu, iabjual seharga Rp.155 juta, yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi