Kadis LH Provinsi Jambi Hadiri Konsultasi Publik Tentang Bahaya PCB dan Pengelolaan

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Evi Frimawaty menghadiri acara konsultasi publik dalam rangka penyusunan rancangan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Acara digelar di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (8/11).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) ini adalah menginvetarisasi kepemilikan peralatan dan limbah, yang mengandung PCB dan merancang peraturan menteri mengenai pengurangan dan penghapusan PCB.
Dalam hal ini para pemangku kepentingan seperti pemerintah terkait badan usaha milik sektor swasta, perlu mendapatkan informasi yang mendalam dan transparan mengenai arahan kebijakan dan mekanisme dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan PCBs di Indonesia.
"Kegiatan konsultasi publik bermaksud untuk mengkomunikasikan bahaya PCB, arah kebijakan dan mekanisme pengelolaan PCBs di Indonesia yang mencangkup pelaksanaan inventarisasi serta mendapatkan masukan dari para pemangku kebutuhan terkait dengan pokok pokok yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri terkait dengan pengurangan dan pengapusan PCB di Indonesia," kata Evi.
Hal ini sebagai tindak lanjut bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi stockholm tentang bahan pencemar organik yang bersistem melalui UU No 19 tahun 2009. Tujuan konvensi ini adalah untuk mengurangi, membatasi dan melarang produksi penggunaan impor dan ekspor bahan pencemar organik yang persisten Polychlorinated Biphenyis (pcbs) yang secara luas dikenal sebagai minyak trafo, yang merupakan salah satu dari bahan pencemar tersebut. (sai)