Kantor Hukum Elas Anra Dermawan Kecam Pengeroyokan Kader HMI di UIN STS Jambi

BRITO.ID, BERITA JAMBI – Kasus pengeroyokan terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi kembali menuai sorotan. Kali ini, kecaman keras datang dari Kantor Hukum Elas Anra Dermawan, SH & Rekan, yang menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya menciderai nilai-nilai akademik, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam pernyataannya, Kantor Hukum Elas Anra Dermawan, SH & Rekan menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok mahasiswa berbendera PMII terhadap kader HMI telah jelas memenuhi ketentuan hukum pidana.
"Perbuatan tersebut secara nyata memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik dan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945,” demikian bunyi sikap resmi yang dikeluarkan.
Lebih lanjut, pihak kantor hukum menekankan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang intelektual, bukan arena kriminal. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan memproses perbuatan pidana tersebut secara tegas dan tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekerasan,” tegas Kantor Hukum Elas Anra Dermawan, SH & Rekan.
Kasus ini sebelumnya telah memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk MW KAHMI Jambi, MD KAHMI Muaro Jambi, dan Badko HMI Jambi yang berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Tekanan publik semakin menguat agar aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum demi menjaga marwah dunia akademik serta mencegah terulangnya tindakan kekerasan di lingkungan kampus.
(Red)