Kapolda Jambi Musnahkan 7,7 Kilo Sabu dari 13 Tersangka
Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melakukan pemusnahan barang bukti shabu sebanyak 7,7 kg pada Jumat (01/03/2022), di lobby gedung utama Polda Jambi. Ditresnarkoba menghadirkan 13 tersangka beserta barang bukti yang akan dimusnahkan.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melakukan pemusnahan barang bukti shabu sebanyak 7,7 kg pada Jumat (01/03/2022), di lobby gedung utama Polda Jambi. Ditresnarkoba menghadirkan 13 tersangka beserta barang bukti yang akan dimusnahkan.
"Ada 13 orang tersangka dari 12 perkara, tersangka terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti 7,7 kg shabu," Ungkap Kapolda Jambi.
"Barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat, jika dinilai dengan uang 7,7 kg shabu ini kurang lebih 10 Milyar rupiah dan bisa digunakan oleh 38.000 orang" tambah Kapolda Jambi.
Dirinya mengapresiasi tim resnarkoba Polda Jambi dan polres jajaran yang telah dan terus berusaha memberantas penyalahgunaan narkoba di Jambi, secara nasional tingkat pemberantasan narkoba di Jambi saat ini diurutan 26 dari 34 provinsi, maka ini merupakan capaian yang baik
Setelah penjelasan dari Kapolda selesai, barang bukti yang yang telah dikumpulkan di lakukan pengecekan terlebih dahulu oleh tim Dokkes Polda Jambi untuk memastikan bahwa barang bukti memang benar mengandung zat Metamfetamin yang berbahaya dan setelah itu langsung dilakukan pemusnahan dengan menggunakan alat khusus. (Red)

Ari W