Kasus Audila Putry Sahara: Pengkhianatan Bukan Urusan Privat, Negara Harus Hadir Melindungi Perempuan
BRITO.ID BERITA JAMBI - Kasus yang menimpa Audila Putry Sahara kembali membuka mata publik bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk kekerasan emosional akibat perselingkuhan, bukan lagi bisa dianggap persoalan privat. Pengkhianatan yang berdampak pada psikologis korban merupakan pelanggaran serius yang membutuhkan intervensi negara melalui mekanisme hukum yang adil.
Penasehat hukum korban, Elas Anra Dermawan, SH, menegaskan bahwa banyak perempuan yang mengalami situasi serupa dipaksa untuk “sabar” dan menerima demi menjaga keutuhan keluarga, padahal mereka justru sedang terpuruk secara mental dan sosial.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih progresif dalam menangani kasus-kasus seperti ini, termasuk membuka jalur mediasi yang tidak membebani korban serta memastikan proses peradilan tidak menyudutkan perempuan. "Korban tidak boleh dipaksa pasrah atas kekerasan emosional. Negara harus hadir sepenuhnya," tegas Elas.
Ia menambahkan, praktik perselingkuhan yang berujung pada tekanan mental, isolasi emosional, hingga hilangnya martabat korban harus dipandang sebagai bagian dari spektrum kekerasan yang dapat ditindak berdasarkan undang-undang. Karena itu, perangkat hukum harus memberi ruang bagi perempuan untuk mendapatkan keadilan tanpa rasa takut, malu, atau terintimidasi.
Negara Harus Hadir, Bukan Mengimbau Sabar
Kasus Audila Putry Sahara bukan sekadar persoalan rumah tangga—ini adalah alarm moral bahwa penegakan hukum terkait perlindungan perempuan dan keluarga masih rapuh.
Tidak boleh ada lagi perempuan yang menjadi korban pengkhianatan lalu diminta diam demi “keutuhan rumah tangga”. Keluarga yang sehat hanya dapat terbangun dari keadilan, bukan dari pembiaran terhadap pelaku.
Dalam konteks ini, negara tidak boleh terus bersembunyi di balik dalih “itu urusan domestik”. Negara wajib hadir sebagai pelindung warganya—terutama perempuan yang rentan mengalami kekerasan emosional, ekonomi, maupun psikologis.
Kasus Audila Putry Sahara menjadi pengingat bahwa setiap korban berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Dan negara, melalui aparat dan sistem hukumnya, tidak boleh lagi gagal menjalankan amanah tersebut.
(Ari Widodo)

Ari W