Oknum Polisi Ini Diduga Putar Dana Hibah Pengamanan Pilwako Jambi untuk Trading Valas
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jambi 2018 dengan dua terdakwa Ary Febriansyah (anggota Polri) dan Ilham Taufiq (Swasta) kembali digelar Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/10/18). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari Polresta Jambi.
Dilansir Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Roniul Mubaroq di Jambi, Rabu menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Muhammad Choir Prasetyo dan Dika Prameswara sebagai anggota seksi keuangan Polresta Jambi, Sherly selaku honorer di bidang operasional, Gadug Kurniawan selaku mantan Kabag Ops Polresta Jambi, dan Umar Wijaya sebagai Kabag Ops Polresta Jambi.
BACA JUGA
Grup Facebook LGBT Hebohkan Warga Siak Riau
Saksi Beratkan Terdakwa Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengamanan Pilwako Jambi
Dalam dakwaan JPU, diketahui terdakwa Ary Febriansyah (bendahara anggaran) memutar uang dana hibah itu ikut dalam bisnis valuta asing (valas) melalui terdakwa Ilham Taufiq yang bekerja sebagai analis.
Namun, karena Ary mengalami kekalahan (lost) dalam valas tersebut, akhirnya dia terpaksa mencairkan uang yang diperuntukkan sebagai dana pengamanan Pilkada Kota Jambi.
Pencairan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Dana yang diduga dikorupsi merupakan dana hibah sebesar Rp3.863.159.000 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk biaya kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2018.
Keduanya diduga talah menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Perbuatan keduanya merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2.533.660.400, berdasarkan perhitungan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-161/PW.05/5/2018 tanggal 12 Juli 2018.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 8 Jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sidang yang dipimpian majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Dedy Muchti Nugroho akan dilanjutkan pekan depan untuk menghadirkan saksi lainnya. (red)
Dapatkan Selalu Informasi Terupdate dari Kami " Klik Disini "