Kasus Pengadaan Mobil, Isnedi Bekas Wakil Ketua DPRD Merangin Divonis 1,2 Tahun Penjara

Kasus Pengadaan Mobil, Isnedi Bekas Wakil Ketua DPRD Merangin Divonis 1,2 Tahun Penjara

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Isnedi, terdakwa korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas di DPRD Merangin. Dalam kasus ini, terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara, dan denda 50 juta rupiah.

Setelah menjalani sidang pembuktian dan tuntutan jaksa, kini giliran majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap Isnedi. Dia didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan mobil dinas jenis Pajero Sport di DPRD Merangin oleh majelis hakim, yang dipimpin Yandri Roni. 

Terdakwa merupakan mantan wakil ketua I DPRD Merangin diputus selama 1 tahun 2 bulan penjara. Tak sampai di situ, Isnedi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 1 bulan penjara.

Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan telah terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. 

Dalam kasus tersebut, terdakwa dinyatakan mengurangi pengadaan kendaraan dinas operasional sekterariat DPRD Kabupaten Merangin dari 12 unit menjadi 7 unit. Rinciannys 6 unit kendaraan dinas operasional jenis Suzuki Ertiga dan 1 unit kendaraan double gardan jenis Pajero Sport. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp522.698.930 juta rupiah, sebagaimana dari hasil temuan BPK RI perwakilan Propinsi Jambi. (red)

Kontributor: Hendro