Jalani Sidang Perdana, Pemilik Karaoke Hawai Ini Terima Dakwaan Jaksa

Jalani Sidang Perdana, Pemilik Karaoke Hawai Ini Terima Dakwaan Jaksa

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tersangka kepemilikan sabu yang merupakan pemilik Karaoke Hawai, Minsai alias Acai akhirnya menjalani sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal Pasal 112 Ayat (1) UU Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menurut jaksa Yusmawati yang menangani perkara tersebut menyatakan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. 

Terdakwa ditangkap pada November  2018 lalu, sekira pukul 01.00 Wib oleh kepolisian Polda Jambi, di tempat karaoke Hawaii mikiknya. "Yakni di Jalan Guru Muhtar Rt 09 Kelurahan Jelutung, Kota Jambi," kata Jaksa, Kamis (21/3).
 

Pada saat itu ditemukan sejumlah barang bukti, dan alat hisap sabu. Bahkan aparat juga menemukan senjata api. Namun senjata tersebut dimiliki terdakwa secara legal. 

Dari dakwaan jaksa, terdakwa membeli sabu tersebut seharga RP1 juta, yang diantar oleh seseorang ke ruang kerjanya. Lalu terdakwa menggunakannya di salah satu ruangan di tempat hiburan miliknya tersebut.

"Berdasarkan pengujian barang bukti oleh Balai POM Jambi, menyimpulkan barang bukti yang diamankan tersebut mengandung metafitamin bukan tanaman, atau termasuk narkotika golongan 1," kata Jaksa. (red)

Kontributor: Hendro