Kedapatan 1 Kg Sabu dan 435 Butir Ekstasi, 2 Orang Ini Diamankan

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun yang di back up Polda Jambi, mengamankan lebih kurang 1 kg sabu-sabu dan 435 butir pil ekstasi.

Kedapatan 1 Kg Sabu dan 435 Butir Ekstasi, 2 Orang Ini Diamankan

BRITO.ID, SAROLANGUN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun yang di back up Polda Jambi, Minggu (1/7) pagi sekira pukul 06.30 WIB, mengamankan lebih kurang 1 kg sabu-sabu dan 435 butir pil ekstasi. Dua orang yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut juga ikut diamankan.

Dua orang yang diamankan tersebut adalah PKN (23), warga RT 12 Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, serta PI (63), warga RT 02 Kelurahan Sebangar Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Sarolangun AKPB Dadan Wira Laksana, melalui Paur Humas Ipda Azhar E. Lubis, mengatakan sekitar pukul 05.30 WIB anggota Satreskrim Polres Sarolangun bersama anggota Polda Jambi mendapat informasi ada pengiriman paket narkotika yang melewati Kabupaten Sarolangun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Azhar, langsung digelar razia di depan Mapolsek Kota Sarolangun. Hanya saja pelaku tidak ditemukan, diduga sudah lolos sebelum razia digelar. Namun demikian, Azhar mengatakan pihak kepolisian berhasil mendapatkan identitas pelaku dan alamatnya di daerah Pelawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Polres Sarolangun dan Polda Jambi langsung mendatangi kediaman pelaku di RT 12 Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. “Dua orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya kabur lewat loteng,” ujar Azhar.

Lebih lanjut Azhar mengatakan, dengan disaksikan perangkat desa setepat lantas dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, dan ditemukan 1 kantong plastik warna kuning yang berisi sisa-sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, serta 1 tas kecil warna hitam berisi 1 buah timbangan digital warna hitam dan uang  Rp 975 ribu. Selain itu, juga ditemukan 1 buah tas kecil warna hitam dan 2 unit HP.

“Ketika dilakukan penggeledahan di loteng, kami berhasil menemukan satu kantong plastik besar warna hitam. Setelah dibuka ternyata berisi lima kantong besar yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang satu kilogram, dan dua bungkusan besar yang berisi 435 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi,” beber Azhar.

Guna proses lebih lanjut, Azhar mengatakan dua orang pelaku yang ditangkap beserta barang bukti yang ditemukan lantas dibawa ke Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut. Disebutkan Azhar, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan paling singkat pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya.