Kesejahteraan Penyelenggara Pilkada di Tengah Pandemi, Sesuaikah? Ini Penjelasan KPU Provinsi Jambi
9 Desember mendatang menjadi hari pesta demokrasi di Jambi. Sebanyak 4 Kabupaten Kota mengadakan Pemilihan Bupati dan Wali Kota, dan Provinsi Jambi mengadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
BRITO.ID, BERITA JAMBI – 9 Desember mendatang menjadi hari pesta demokrasi di Jambi. Sebanyak 4 Kabupaten Kota mengadakan Pemilihan Bupati dan Wali Kota, dan Provinsi Jambi mengadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19 ini tentunya menjadi tantangan sendiri bagi penyelenggara Pilkada, seperti KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, PPS hingga tingkatan paling bawah seperti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan KPPS.
Tidak hanya KPU dan jajaran, Bawaslu dan jajarannya pun juga turut bertempur untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan.
Dalam waktu dekat ini, sebanyak 8199 PPDP akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), dimana para petugas ini akan turun langsung ke rumah warga untuk melakukan Coklit data pemilih, hingga akhirnya nanti ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, yang menjadi pertanyaan saat ini, berimbangkah Honorarium yang didapatkan panitia Adhoc seperti PPK hingga KPPS ini nantinya? Tentunya ini menjadi pertanyaan yang sangat mendasar bagi penyelenggara ini. Betapa tidak, di tengah pandemi, mereka harus bekerja keras untuk mensukseskan Pilkada Jambi 2020, dengan nyawa sebagai taruhannya.
Informasi yang didapat, honorarium khususnya PPK dan PPS di Jambi tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan Ad Hoc Pemilihan 2020 serta SE KPU RI tahun 2019 tentang Kebijakan Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Pemilihan 2020.
Di mana dalam SE tersebut, Honorarium PPK dinaikkan menjadi Rp 2.200.000,- untuk Ketua PPK, dan Rp 1.900.000,- untuk Anggota PPK, sedangkan Honorarium PPS dinaikkan menjadi Rp 1.200.000,- untuk Ketua PPS dan Rp 1.150.000,- untuk Anggota PPS.
Namun faktanya di lapangan, saat ini PPK hanya menerima honorarium sebesar Rp 1.600.000,- untuk Ketua, dan Rp 1.4000.000,- untuk Anggota, sedangkan PPS dikabarkan bakal menerima honor sebesar Rp 750 ribu untuk Ketua, dan Rp 700 ribu untuk anggota. Tentunya hal ini, sangat jauh dari angka yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, yang dikonfirmasi Brito.Id di ruangannya, mengaku tidak tahu mengenai honorarium penyelenggara Adhoc di bawah, namun Ia memastikan SE tersebut merupakan angka maksimal dan untuk besarannya, dikembalikan kepada kemampuan daerah masing-masing.
“Kalau saya tidak hapal, yang jelas sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” ujarnya.
Namun, Ia memastikan, dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini, KPU Provinsi Jambi akan berupaya menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara di bawah, seperti sarung tangan, hand sanitizer, masker dan APD lainnya.
“Yang jelas penyelenggaraan kali ini wajib sesuai dengan protokol kesehatan, dan soal honorarium tadi, saya tegaskan di sini, dikembalikan kepada kemapuan daerah masing-masing,” katanya.
Tidak hanya itu, Sanusi pun juga mengatakan kalau SE tersebut keluar setelah pihaknya selesai membahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemprov dan DPRD Provinsi Jambi.
“Jadi kita selesai NPHD, baru SE nya keluar, tentunya kita harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” katanya.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi