Saksi Ahli Sebut Seharusnya Pemberi Suap CPNS Muarojambi jadi Tersangka
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terdakwa kasus suap penerimaan CPNS di Muarojambi M Yusuf yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu menghadirkan seorang saksi ahli meringankan, ke persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (15/5).
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Dedi Mukhti Nugroho, ahli yang bernama Usman mengungkapkan, terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam meluluskan seseorang untuk menjadi PNS. Dengan demikian, menurutnya, terdakwa M Yusuf seharusnya dijerat dengan pasal 11.
"Kalau dikenakan pasal 12A kurang tepat. Sebab terdakwa tidak memiliki kewenangan. Begitu juga pasal 12E, dari dakwaan yang saya baca, tidak ada permintaan dan unsur paksaan oleh terdakwa," ungkap ahli.
"Jadi menurut saya terdakwa layak dijerat pasal 11. Jika pasal 11 juga seharusnya pemberi uang atau korban, juga dapat menjadi tersangka," lanjutnya.
Seperti ketahui, dalam kasus ini M Yusuf merupakan Kasubag Pengangkatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi. Pada saat tertangkap tangan, tim kejaksaan menemukan pesejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp19,3 juta.
Uang tersebut merupakan uang panjar, dari uang yang dijanjikan sebesar Rp100 juta rupiah, dari peserta tes CPNS Muarojambi tahun anggaran 2018, yakni saksi Nasrul Asmawan.
Diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan untuk membantu meluluskan saksi dalam seleksi CPNS. (red)
Kontributor: Hendro