Korupsi Pengadaan LPJU, Mantan Kadis PMD Tebo Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara, terhadap Suyadi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo.
BRITO.ID, Berita Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara, terhadap Suyadi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo.
Hukuman diberikan, karena Suyadi dinyatakan terbukti melanggar pasal Subsider, yakni tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tebo.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp.100 juta, Subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Yandri Roni, Senin (4/5).
Selain penjara dan denda, Suyadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 659 juta.
"Jika tidak dibayar setelah hukuman tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun," kata hakim.
Sementara untuk satu terdakwa lainnya, yakni Cahyono, dihukum lebih ringan, yakni pidana penjara selama 1 tahun, dengan denda yang sama. Namun Cahyono tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa dinyatakan bertanggungjawab dalam pengadaan LPJU dengan mengunakan dana APBDes, di beberapa desa di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017.
Akibatnya hal tersebut, negara dirugikan mencapai Rp. 1,6 Miliar.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
