KPK Eksekusi Terpidana Suap Ketok Palu Syopian Cs ke Lapas Jambi

Tim Jaksa Eksekutor KPK, (19/10), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi. 

KPK Eksekusi Terpidana Suap Ketok Palu Syopian Cs ke Lapas Jambi
Terpidana suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi dieksekusi. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA -Tim Jaksa Eksekutor KPK, (19/10), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi. 

"Dengan amar putusan Majelis Hakim, sebagai berikut, Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan," ungkap Jubir KPK Ali Fikri, Senin (23/10).

Kemudian membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta. 

Selanjutnya pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta di bebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin. 

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun untuk para Terpidana dimaksud," tutupnya. (redaksi)