KPK Ingatkan Pemda Jambi Tidak Manfaatkan Dana Covid-19 untuk Kepentingan Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah petahana di Jambi tidak memanfaatkan dana penanganan bencana _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19) untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

KPK Ingatkan Pemda Jambi Tidak Manfaatkan Dana Covid-19 untuk Kepentingan Pilkada
Ilustrasi. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah petahana di Jambi tidak memanfaatkan dana penanganan bencana _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19) untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Peringatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara KPK, yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah VII dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Jambi, melalui media video telekonferensi, Jumat, (15/5).

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Gubernur Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Bupati dan Walikota di wilayah Jambi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota terkait, Kepala Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kepala Inspektorat Provinsi Jambi dan kabupaten-kota terkait.

KPK mencatat anggaran penanganan bencana Covid-19 di wilayah-wilayah kepala daerah petahana cenderung lebih besar ketimbang di wilayah non-petahana. Secara nasional, berdasarkan data yang diterima KPK, keseluruhan daerah petahana mengambil porsi 80 persen dari total realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

Hasil analisis KPK menunjukkan di daerah-daerah yang terdapat kandidat petahana dalam Pilkada 2020, realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 cenderung lebih besar dibandingkan dengan daerah non-petahana.

“Karenanya, perlu kami tekankan agar kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali tidak memanfaatkan situasi bencana Covid-19,” ujar Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah VII KPK, Adlinsyah Nasution seperti rilis yang diterima Brito.id.

Untuk wilayah-wilayah petahana secara nasional, KPK mencatat total realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 adalah Rp11,59 Triliun. Jumlah ini berasal dari 6 (enam) pemerintah provinsi (pemprov) dengan nilai realokasi sebesar Rp1,03 Triliun, 191 pemerintah kabupaten (pemkab) sebesar total Rp8,63 Triliun, dan 28 pemerintah kota (pemkot) sebesar Rp1,92 Triliun.
Sedangkan untuk wilayah-wilayah non-petahana, total realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 hanya Rp2,75 Triliun. Jumlah ini berasal dari 3 (tiga) pemprov sebesar total Rp643,8 Miliar, 33 pemkab  sebesar total Rp1,08 Triliun, serta 9 pemkot sebesar total Rp1,02 Triliun.

Sementara, dari total 12 kabupaten/kota di wilayah Jambi, terdapat 5 (lima) Bupati dan Walikota petahana yang berencana mencalonkan diri kembali. Kelima kabupaten tersebut adalah Kota Sungai Penuh, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kelima kabupaten/kota tersebut mengalokasikan total dana penanganan Covid-19 mencapai 46,8 persen dari keseluruhan dana bantuan bencana Covid-19 di wilayah Jambi. Secara kumulatif, keseluruhan dana Covid-19 dari daerah petahana adalah Rp273,8 Miliar dan dari daerah non-petahana adalah Rp311,2 Miliar.

Berdasarkan analisis data realokasi anggaran penanganan Covid-19 tersebut, KPK mengingatkan kembali pada Pemda di wilayah Jambi bahwa KPK akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, KPK juga meminta Pemda Jambi agar berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait penyaluran dana penanganan Covid-19. Terutama terkait 4 sektor titik rawan korupsi yang KPK identifikasi, yaitu terkait pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan sumbangan pihak ketiga, penyimpangan kegiatan refocusing dan realokasi anggaran APBN/APBD, serta pola penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah pusat dan daerah.  (red)