KPK Kembali Tahan Dua Anggota DPRD Provinsi Jambi, Satu Mangkir Pemeriksaan

KPK Kembali Tahan Dua Anggota DPRD Provinsi Jambi, Satu Mangkir Pemeriksaan
Eh Anggota DPRD Jambi ditahan KPK. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 3 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu Kontraktor. Kali ini KPK kembali menahan dua anggota DPRD Provinsi Jambi.

Kedua anggota dewan itu yakni EH dan GZ. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2018 di Gedung Merah Putih, Jakarta Rabu (25/7/2019).

Usai menjalani pemeriksaan terlihat dua orang tersangka EH dan GZ sudah mengenakan rompi orange, sebagai pertanda keduanya di resmi ditahan untuk dua puluh hari kedepan.

"Ya mereka sudah di tahan untuk 20 jari kedepan, ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK." kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Lanjutnya dalam pemeriksaan kali ini penyidik KPK memanggil tiga anggota dewan, namun satu diantaranya SN tidak hadir dalam pemeriksaan alias mangkir.

Sebelumnya KPK juga telah menahan 4 tersangka lainnya mereka adalah Mhd, Asiang ditahan di Rutan Cab KPK di K4, EH, ZA ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Guntur.

Para tersangka diminta  diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. (RED)

Reporter : Deni