KPU RI Terbitkan Instruksi Penetapan Calon Terpilih Pasca PSU Pilkada 2024, Armidis: Insya Allah Jumat Besok

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat bernomor 751/PL.02.7-SD/06/2025 yang menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 yang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat tersebut, KPU RI menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah pelaksanaan PSU, dengan memperhatikan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) yang dapat diakses melalui laman www.mkri.id.
Sesuai Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan. KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota diberikan waktu tiga hari setelah pengumuman MK untuk memastikan bahwa tidak ada sengketa hasil pemilu yang tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Hasil PSU Pilkada Kabupaten Bungo: Dedy-Dayat Menang Tipis
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo dilaksanakan di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 kecamatan dan 13 desa/kelurahan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam PSU tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat), hanya memenangkan suara di 2 TPS, yaitu TPS 1 Dusun Teluk Panjang dan TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III.
Namun, secara keseluruhan, Dedy-Dayat berhasil unggul dengan total perolehan suara sebanyak 95.844 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Jumiwan Aguza dan Maidani, memperoleh 95.624 suara.
Keunggulan tipis sebesar 220 suara ini menjadikan Dedy-Dayat sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bungo 2024.
KPU Kabupaten Bungo telah menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil PSU dan menetapkan pasangan calon terpilih.
Dengan hasil PSU ini, pasangan Dedy-Dayat akan memimpin Kabupaten Bungo untuk periode 2025–2030. KPU RI menegaskan pentingnya koordinasi dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tahapan ini agar penetapan calon terpilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Surat KPU RI Nomor 751/PL.02.7-SD/06/2025 yang diterbitkan pada 23 April 2025, KPU Pusat secara resmi menginstruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih, termasuk salah satunya Kabupaten Bungo.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di beberapa daerah, termasuk Bungo, dan mengacu pada ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Isi Penting Surat Tersebut:
- Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah tidak adanya lagi permohonan sengketa di MK selama tiga hari setelah pengumuman.
- Penetapan calon harus dilakukan dengan memperhatikan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
- Jika tidak ada sengketa hasil pemilu yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, maka KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan pasangan calon terpilih.
Karena tidak ada gugatan lanjutan ke MK pasca-PSU, maka KPU Kabupaten Bungo dapat melaksanakan penetapan pasangan terpilih, sebagaimana diinstruksikan dalam surat 751/PL.02.7-SD/06/2025
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis dikonfirmasi mengakui bahwa sudah menerima surat dari KPU RI dan telah melaksanakan rapat.
"Insya Allah, Jumat 25 April mendatang kita akan menetapkan Bupati Bungo dan Wakil Bupati Bungo terpilih," katanya. (Ado)