Kubu AHY Mangkir, Kubu Moeldoko Meradang: Anggap AHY telah Melecehkan Pengadilan Negeri Jakpus
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Kubu Moeldoko, HM Darmizal, angkat suara terkait absennya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Sekjen Teuku Rifky Harsya di sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis 11 Mei 2021.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Kubu Moeldoko, HM Darmizal, angkat suara terkait absennya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Sekjen Teuku Rifky Harsya di sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis 11 Mei 2021.
Menurut Darmizal, mediasi pertama gagal dilakukan karena AHY, Teuku Riefky Harsya, dan kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan tersebut. Mediasi yang telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB pagi akhirnya baru dibuka pukul 14.00 WIB siang. Hakim mediator R Bernadette Samosir yang memimpin mediasi memanggil para pihak sebelum sidang mediasi dibuka.
"Karena para penggugat AHY tidak hadir dalam ruangan, hakim memerintahkan panitera untuk memanggil AHY, Teuku Rifky Harsya, dan kuasa hukumnya untuk masuk ke ruang sidang mediasi. Panitera melaporkan kepada hakim mediasi bahwa para penggugat berhalangan hadir setelah dikonfirmasi langsung melalui saluran telepon," ujar Darmizal, Jumat (14/5/2021).
Dia menuturkan, tindakan panitera yang melakukan kontak telepon dengan penggugat tersebut langsung ditegur keras oleh hakim mediasi karena tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Pengadilan. Kata hakim, menurut Darmizal, prosedur berkomunikasi dengan para pihak adalah melalui email/online dan tidak boleh ada komunikasi malalui saluran telepon.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan Hakim R Bernadette Samosir tersebut untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa Pengadilan harus berlaku adil dalam menangani perkara. Kami juga berharap untuk masa mendatang, panitera tidak melakukan lagi hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Pengadilan," jelasnya.
Di sisi lain, AHY, Teuku Rifky Harsya, dan kuasa hukumnya sama sekali tidak memberitahu Pengadilan bahwa mereka tidak hadir hari ini. Maka itu, pihaknya menganggap AHY telah melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yang menggugat, maka semestinya mereka harus hadir dalam persidangan mediasi.
Sementara itu, Darmizal menegaskan dalam sidang mediasi pertama ini para tergugat dari DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang hadir di Pengadilan.
"Sidang mediasi dijadwalkan kembali tanggal 20 Mei Jam 09.00 pagi. Hakim R Bernadette Samosir meminta AHY dan Teuku Rifky Harsya sebagai Penggugat untuk hadir pada sidang mediasi berikutnya," beber pria yang juga Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) ini.
Sumber: WartaEkonomi
Editor: Ari