Lakukan Patroli Malam, Maulana: 20 Persen Masyarakat Kota Jambi Masih Melanggar Protokol Kesehatan

Dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan Kepatuhan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, tim gabungan Satgas penanganan Covid-19 yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Jambi Maulana menggelar operasi monitoring skala besar di seluruh wilayah Kota Jambi, Sabtu (3/10/2020).

Lakukan Patroli Malam, Maulana: 20 Persen Masyarakat Kota Jambi Masih Melanggar Protokol Kesehatan
Maulana Saat Menemukan Pemuda yang Tidak Menggunakan Masker (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI -  Dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan Kepatuhan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19,  tim gabungan Satgas penanganan Covid-19 yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Jambi Maulana menggelar operasi monitoring skala besar di seluruh wilayah Kota Jambi, Sabtu (3/10/2020).

Dalam operasi tersebut, Maulana bersama tim gabungan Satgas penanganan Covid-19 Kota Jambi menyusuri pusat keramaian yang sering dikunjungi masyarakat Kota Jambi. Seperti, Tugu Keris, Tugu Juang, Telanaipura dan Kawasan Ancol.

Adapun kegiatan yang dilakukan saat operasi monitoring yakni memberi sanksi berupa denda bagi yang tidak menggunakan masker dan bagi pelaku usaha yang beroperasi melewati batas jam malam yang sudah diatur oleh Pemkot Jambi akan dibubarkan.

Maulana mengatakan hasil temuan dilapangan, sekitar 20 persen masyarakat Kota Jambi masih melanggar, khususnya dari usia remaja yang tidak menggunakan masker dan pelaku usaha di kawasan Ancol masi berjualan hingga Larut malam.

“Hasil temuan dilapangan, sekitar 20 persen masyarakat Kota Jambi masi melanggar, khususnya ditemukan 27 anak-anak muda yang tidak menggunakan masker langsung kita tindak di tempat dikenakan sanksi membayar denda 50.000 dan langsung diberikan masker, sementara kita temukan pelaku usaha UMKM di kawasan Ancol buka hingga larut malam kita imbau untuk tutup,” Kata Maulana

Maulana juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang nekat beroperasi hingga melewati batas jam malam yang telah ditetapkan Pemkot Jambi. Akan dilakukan pemadaman listrik disekitar tempat usaha dan apabila masih melanggar, tindakan tegas yang akan dilakukan berupa pencabutan izin usaha.

“Pelaku usaha yang nekat beroperasi, melanggar batas jam malam yang ditetapkan pemerintah akan kita lakukan pemadaman disekitar tempat usaha apabila masi melanggar, izin usaha akan kita cabut kalau perlu disegel,” Pungkasnya

Maulana juga menghimbau kepada masyarakat Kota Jambi agar lebih meningkatkan kesadaran penggunaan masker, kegiatan ini dilakukan agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19

“Bukan karena benci atau tidak suka, Kegiatan ini kita lakukan agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat. Untuk itu masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap  peraturan yang sudah ditetapkan Pemkot Jambi,” Jelas Maulana saat memberi pemahaman kepada pelaku usaha yang melanggar Jam malam.

Perlu diketahui kegiatan monitoring akan rutin dilakukan sampai tanggal 12 oktober sesuai dengan intruksi Wali Kota Jambi. Saat ini dikatakan Maulana sejak sebulan terakhir, terkumpul dana sebanyak 37 juta hasil denda dari masyarakat yang tidak menggunakan masker dan denda terhadap pelaku usaha yang melanggar

“Kegiatan akan terus kita lakukan secara rutin hingga 12 oktober nanti, sesekali saya akan turun langsung untuk memotivasi. Saat ini dari denda masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pelaku usaha yang melanggar selama sebulan terkumpul dana 37 juta,”pungkasnya.

Penulis: Fadzil Ilham

Editor: Rhizki Okfiandi