Laporan Haris Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean 'Allahmu Ternyata Lemah' Diproses Polisi, Tagar TangkapFerdinand Viral

Bareskrim Polri langsung memproses laporan Haris Pertama terhadap Ferdinand Hutahaean hari ini. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong. "Jadi jam 16.20 tepatnya hari ini hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Laporan Haris Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean 'Allahmu Ternyata Lemah' Diproses Polisi, Tagar TangkapFerdinand Viral
Ferdinan H (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Bareskrim Polri langsung memproses laporan Haris Pertama terhadap Ferdinand Hutahaean hari ini. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.

"Jadi jam 16.20 tepatnya hari ini hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Laporan itu bernomor LP/B/0007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022. Di mana akun yang dilaporkan adalah @FerdinandHaean3.

"Di mana yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama inisial FH, dengan username @FerdinandHaean3," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut laporan tersebut mengenai penyebaran Informasi SARA. Serta pemberitaan yang berpotensi menimbulkan keonaran.

"Yang dilaporkan adalah kaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Ramadhan.

Laporan itu terkait Pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan oleh pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ramadhan.

Untuk diketahui, ramai tagar #TangkapFerdinand di media sosial. Tagar itu muncul setelah cuitan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean soal 'Allahmu ternyata lemah'.

Dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3, dia sempat mencuit soal 'Allahmu ternyata lemah'. Cuitan itu dibuat Selasa (4/1/2022) kemarin. Namun cuitan itu kini sudah dihapus.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," bunyi cuitan Ferdinand.

Sumber: Detikcom
Editor: Ari