Maling Aki Tower di Pemayung Karyawan Telkomsel Diciduk Polisi

Maling Aki Tower di Pemayung Karyawan Telkomsel Diciduk Polisi

BRITO.ID, BERITA BATANGHARI - Harrytama Ade Putra (30), warga RT 25 Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang kesehariannya menjadi karyawan Telkomsel ini nekat mencuri aki tower Telkomsel. 

Dari informasi yang didapat, Harry nekat mencuri delapan aki tower Telkomsel yang berada di Desa Awin, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Modus tersangka dalam menjalankan aksinya, dengan menggunakan surat palsu untuk mengambil aki.

Seakan-akan pelaku mendapat perintah dari pimpinan Telkomsel Jambi, dan diberikan kepada petugas tower Telkomsel Desa Awin. Mendapatkan surat tersebut, petugas tower di Desa Awin mempercayai surat perintah palsu tersebut dan langsung mengambil aki-aki tower Telkomsel tersebut. Setelah mendapatkan aki tersebut, Hary langsung menjual aki tersebut ke daerah Jalan Pattimura, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolsek Pemayung AKP Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan karyawan Telkomsel tersebut. "Iya, benar kita telah mengamankan mantan karyawan Telkomsel yang melakukan pencurian aki," ungkap Kapolsek Pemayung AKP Iskandar, Kamis (28/02).

Kapolsek Pemayung mengatakan, kehilangan aki tower Telkomsel tersebut saat pihak Telkomsel datang ke tower di Desa Awin. "Melihat aki tower tidak ada, petugas langsung curiga dengan Harrytama Ade Putra karena telah menipu petugas tower Telkomsel," ungkapnya.

Lanjutnya, petugas Telkomsel langsung menunjukan surat dari Hary kepada bos Telkomsel Jambi. Namun, bos Telkomsel Jambi langsung membantah surat perintah tersebut, karena dirinya tidak pernah memerintahkan Harrytama Ade Putra untuk mengambil aki.

"Setelah itu, pihak Telkomsel langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Pemayung," katanya.

"Begitu laporan tersebut masuk, anggota Polsek Pemayung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Harytama Ade Putra," tambahnya.

Setelah ditangkap dan diepriksa oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya menipu pihak Telkomsel. Lalu aki yang dicurinya telah dijual di Jalan Pattimura, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

"Satu aki dujual tersangka senilai 2,8 juta rupiah. Total kerugian Telkomsel mencapai Rp20 juta rupiah," pungkasnya. (red)

Kontributor: Rizki H