Mantan Kakanwil Kemenag Lakukan Pengawasan Melalui Bawahan, Hakim: Seharusnya Bapak Juga Dikenakan Pasal Pembiaran
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji, kembali berlanjut.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, memeriksa dua terdakwa sebagai saksi, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, M Tahir Rahman, dan Bambang petinggi PT Guna Karya Nusantara (GKN) yang melaksanakan proyek tersebut.
Kedua terdakwa bersaksi untuk 5 orang terdakwa lainnya, yakni Tendri, Dasman, Edo, Johan dan Eko.
Sebagai Kakanwil sekaligus KPA, saksi M Tahir Rahman mengaku bertugas sebagai orang yang melakukan perencanaan, menyusun anggaran dan melakukan evaluasi kegiatan tersebut.
Namun pada keterangannya, mendapat pertanyaan besar bagi majelis hakim yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting. Pasalnya saksi yang juga terdakwa ini, dianggap melakukan pembiaran adanya progres yang tidak selesai. Bahkan Tahir mengaku menyerahkan proses pemantauan melalui bawahannya.
"Saya melakukan pemantauan progres pembangunannya. Itu melalui bawahan saya," ujarnya.
Padahal menurut hakim, pemantauan proses pengerjaan harusnya dilakukan oleh saksi yang menjabat sebagai Kakanwil sekaligus KPA.
"Kalau begitu bapak telah melakukan pembiaran pak. Ada pasal tentang pembiaran adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang harusnya juga dijerat ke bapak," kata Hakim Erika.
"Dikenakan pasal tentang pembiaran juga gak saksi ini pak jaksa?" tanya hakim ke jaksa.
Namun menurut jaksa, saksi sekaligus terdakwa ini, tidak dikenakan pasal tentang pembiaran tersebut.
Padahal, Tahir mengakui bahwa memiliki kewenangan untuk memutus kontrak, jika terjadinya masalah dalam proses pembangunan. Namun hal tersebut tidak dilakukan.
"Bisa saja saya memutus yang mulia. Karena saya punya kewenangan," katanya.
Seperti diketahui, M Tahir dalam kasus ini hanya dikenakan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dan kedua Pasal 3, Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI, Nomor 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
