Masa Tenang Kampanye Melalui Media Sosial Dilarang
BRITO.ID, BERITA LHOKSEUMAWE - Panwaslih menyebut memasuki masa tenang yang dimulai 14 April hingga hari pencoblosan, bagi peserta pemilu dan juga tim suksesnya juga dilarang berkampanye melalui media sosial.
"Dalam masa tenang ini, bukan hanya kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau rapat umum saja serta pemasangan atribut kampanye yang dilarang, akan tetapi berkampanye di media sosial juga dilarang," ungkap Sofhia Annisa, anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Minggu (14/4).
Sebutnya, dilarangnya berkampanye melalui media sosial, dikarenakan media sosial merupakan salah satu metode kampanye yang diatur dalam Pasal 275 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, menjadi alasan bahwa berkampanye melalui media sosial juga dilarang," kata Sofhia Annisa.
Oleh karena itu, pihak pengawas pemilu berharap, kepada peserta pemilu beserta tim suksesnya, agar mentaati serta patuh pada aturan tentang kepemiluan, terutama pada masa tenang agar tidak melakukan kampanye.
Seperti dikatakan olehnya, apabila melakukan kampanye meskipun melalui media sosial pada masa tenang dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagaimana dikatakan oleh anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe tersebut, yang dimaksud media sosial adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara daring yang memungkinkan orang untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. (RED)
