Mediasi KPU Kota Jambi dan PKPI Temui Jalan Buntu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menolak pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Jambi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Mediasi KPU Kota Jambi dan PKPI Temui Jalan Buntu

BRITO.ID, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menolak pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Jambi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Tak terima atas penolakan itu, akhirnya PKPI membawa proses ini ke Panwaslu Kota Jambi. PKPI mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Panwaslu. 

Pemohon dalam sengketa ini adalah Faris Siregar, Ketua DPK PKPI Kota Jambi. Sementara termohon adalah KPU Kota Jambi.

Objek sengketa sendiri terkait berita acara KPU Kota Jambi No 311/PL.01.1-BA/1571/KPU-Kot/VII/2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Jambi dari PKPI dan diterima dengan No : 01/PS/PWSL-JB05.01/VII/2018 Pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 pukul 09.00 WIB.

Mediasi dilakukan oleh Panwaslu Kota Jambi. Hadir dalam mediasi itu para pengurus PKPI dan komisoner KPU Kota Jambi. 

"Mediasi antara pemohon dengan termohon. Namun tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Selanjutnya kita akan dilanjutkan adjukasi dengan penyampaian permohonan dari pihak pemohon," jelas Anggota Panwaslu Kota Jambi Fahrul Rozi. (ron)